"Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran, maka per 28 November mereka (honorer) harus berhenti," kata Menpan RB Azwar Anas usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Surat edaran itu ditujukan Kemenpan RB kepada kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah sebagai solusi jangka pendek mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Ia mengatakan penetapan batas waktu itu disesuaikan dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang diprediksi berlangsung sebelum 28 November 2023.
Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan pembahasan mengenai RUU ASN yang akan merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung bagi pegawai pemerintah.
Kemenpan RB telah menjalin kesepakatan dengan Komisi II DPR RI untuk memverifikasi jumlah honorer yang kini terdata mencapai sekitar 2,3 juta orang.
"Skema honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II seiring dengan data yang terus masuk, oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman komisi II, data tadi akan divalidasi di verval (verifikasi dan validasi) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk semua data yang masuk," katanya.
Terhitung sejak RUU ASN disahkan, kata Azwar, seluruh kementerian dan lembaga pemerintah dilarang melakukan rekrutmen tenaga honorer terhitung mulai November 2023.
"Sejak November sampai nanti, kementerian dan lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali kepada para tenaga honorer," katanya.
Baca juga: Menpan RB: RUU ASN memuat percepatan rekrutmen tiga kali setahun
Baca juga: Menpan RB pastikan tidak ada penghapusan tenaga honorer
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023